lognews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan Bupati Kepulauan Meranti dan beberapa pejabat strategis lainnya dalam operasi tangkap tangan di wilayah pemerintah kabupaten Meranti kepulauan Riau, kamis (6/4/2023).
Dari Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan hal yang penting untuk memantau kekayaan para penyelenggara negara dan mencegah terjadinya tindakan korupsi. Tercatat bahwa Bupati Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK, Muhammad Adil, memiliki harta senilai Rp 4,7 miliar, yang terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya tanah dan bangunan.
Selain itu, tercatat bahwa Adil memiliki 74 bidang tanah yang tersebar di Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat Adil. Dalam hal ini, KPK dapat menggunakan LHKPN sebagai salah satu sumber informasi yang dapat membantu dalam melacak kekayaan para penyelenggara negara.
Pernyataan dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menunjukkan bahwa KPK fokus pada pembuktian unsur korupsi dalam kasus ini, bukan hanya pada jumlah uang yang diamankan. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa tindakan korupsi bukan hanya terkait dengan jumlah uang yang diterima atau diberikan, tetapi juga terkait dengan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, Ali Fikri juga menegaskan bahwa menerima janji pun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, jika terkait dengan penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memperhatikan berbagai bentuk tindak korupsi yang terjadi, dan tidak hanya terfokus pada suap dalam bentuk uang saja.
Baru menjabat selama 2 tahun, Adil menjabat sebagai Bupati Meranti pada Jumat (26/2/2021) oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Adil merupakan politisi yang sudah berpengalaman, dimulai dari Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa kemudian berpindah ke Partai Demokrasi Perjuangan pada tahun 2021. (Amr-untuk Indonesia)


