الخميس، 18 كانون1/ديسمبر 2025

Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu 1,5 Miliar Karena Dianggap Tidak Adil

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews.co.id,  Jakarta  -  Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum. (12/4/2023).

Partai Republik mengajukan gugatan karena tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, sementara pada kasus yang sama dengan partai yang tidak lolos lainnya, Partai Prima bisa diloloskan dengan diberikan kesempatan memperbaiki pada proses ferivikasi administrasi.

Oleh Tim hukum dari Partai Republik, hal tersebut merugikan partai yang tidak lolos lainnya dan dianggap tidak memenuhi keadilan sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Pemilihan Umum 2024 nanti.

Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum Partai Republik, Muhamad Ali Saifuddin, SH., MH, dan didampingi Panardan, SH dan Sutardi, SH., MH.

Dalam petitum, Partai Republik meminta pengadilan menghukum KPU agar memasukkan Partai Republik sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan meminta tergugat I yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).  (Amr-untuk Indonesia)