الأربعاء، 09 تموز/يوليو 2025

Pelantikan Rektor UPI Berbahasa Inggris, Wakil Ketua DPR RI Walkout: Polemik dan Tanggapan

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Bandung – Pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi periode 2025-2030 yang digelar pada Senin pagi diwarnai aksi walkout dari Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan bahasa Inggris dalam pengucapan sumpah jabatan rektor yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pelantikan Prof. Didi Sukyadi dilakukan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UPI, Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna. Saat mengucapkan sumpah jabatan, Prof. Didi menyisipkan beberapa frasa berbahasa Inggris, seperti “values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity.”

Mendengar hal tersebut, Cucun Ahmad Syamsurijal yang hadir sebagai tamu undangan memilih meninggalkan ruangan pelantikan. Ia menilai penggunaan bahasa asing dalam sumpah jabatan di institusi pendidikan nasional merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi berbahasa negara.

“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” ujar Cucun usai meninggalkan lokasi pelantikan.

Dasar Hukum dan Kritik Cucun

Cucun menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai forum resmi kenegaraan dan pendidikan. Beberapa pasal yang menjadi dasar kritiknya antara lain:

  • Pasal 28: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya.
  • Pasal 29 ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
  • Pasal 32 ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
  • Pasal 33 ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Menurut Cucun, penggunaan bahasa asing dalam sumpah jabatan di institusi pendidikan nasional sama saja dengan mengorbankan identitas nasional dan menunjukkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di lingkungan akademik.

“Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” tegasnya.

Cucun juga menyatakan akan membawa masalah ini ke rapat DPR bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tanggapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, menanggapi kritikan tersebut dengan sikap terbuka. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati masukan dari DPR dan akan menjadikannya bahan evaluasi.

“Kami berterima kasih dan menghargai perhatian dan masukan dari Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal. Kritik dan aspirasi tersebut sangat penting dalam upaya bersama menjaga marwah pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan,” kata Khairul saat dihubungi kumparan.

Khairul menjelaskan bahwa pelantikan rektor merupakan kewenangan Majelis Wali Amanat UPI sebagai organ tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam forum resmi tetap menjadi prioritas.

“Saya hadir langsung pada prosesi pelantikan Rektor UPI pagi tadi, dan mencatat bahwa penggunaan bahasa Inggris hanya terdapat pada bagian kecil narasi sumpah yang bersifat simbolik, tanpa mengubah nilai substansi utama yang disampaikan dalam bahasa Indonesia,” ujarnya.

Kemendiktisaintek akan memperkuat koordinasi dengan MWA dan pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan setiap prosesi dan dokumen resmi sesuai dengan kaidah kebiasaan, tata kelola yang baik, dan nilai-nilai kebangsaan.

Penjelasan UPI Mengenai Penggunaan Bahasa Inggris

Kepala Humas UPI, Suhendra, memberikan klarifikasi terkait penggunaan bahasa Inggris dalam pelantikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan tetap menggunakan bahasa Indonesia, sementara frasa berbahasa Inggris yang muncul merupakan slogan yang digunakan selama rangkaian kegiatan pemilihan rektor.

“Pengambilan sumpah/janji jabatan Rektor UPI Periode 2025, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., oleh Ketua MWA UPI tadi menggunakan Bahasa Indonesia dengan menyisipkan slogan yang digunakan pada rangkaian kegiatan pemilihan Rektor UPI 2025-2030,” jelas Suhendra.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan rektor merupakan ranah MWA UPI sehingga segala pertanyaan terkait tata cara pelantikan sebaiknya disampaikan kepada MWA UPI.

Implikasi dan Pelajaran bagi Perguruan Tinggi

Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar lebih memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia sesuai ketentuan hukum dalam setiap prosesi resmi. Meski perguruan tinggi dituntut untuk bersikap internasional, hal tersebut tidak boleh mengorbankan identitas dan kedaulatan bahasa nasional.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, “Ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya dan tidak boleh terulang lagi.” (Amri-untuk Indonesia)