lognews.co.id, Jakarta – KAI Commuter mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di transportasi publik dengan memasukkan identitas wajah pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) sistem keamanan.
Seorang pria terduga pelaku pelecehan diamankan petugas pengamanan di dalam Commuter Line No. 1458 relasi Jakarta Kota–Bogor pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 23.24 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari penumpang yang melihat tindakan mencurigakan di dalam gerbong.
Petugas kemudian menurunkan pelaku di Stasiun Tanjung Barat untuk menjalani pemeriksaan di pos pengamanan stasiun. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang lain.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa meskipun korban memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum, perusahaan tetap menerapkan langkah preventif dengan memasukkan identitas pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic.
“Langkah ini bertujuan mencegah pelaku kembali mengakses layanan Commuter Line di masa mendatang,” ujar Karina.
KAI Commuter mengapresiasi keberanian korban dan saksi yang melaporkan kejadian tersebut, serta menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan dukungan jika korban memutuskan melanjutkan proses hukum.
Manajemen juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelecehan melalui petugas di lapangan maupun layanan resmi KAI Commuter. (Amri-untuk Indonesia)


