lognews.co.id, Jakarta – Babak baru penyelamatan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasuki tahap transisi. Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) bersiap mengambil alih tanah dan bangunan di Blok 15 yang selama dua dekade menjadi objek sengketa dengan PT Indobuildco, mencakup Hotel Sultan, apartemen, hingga ballroom.
Sebagai langkah awal, PPK-GBK meresmikan Posko Layanan di Blok 15, tepat di seberang Istora Senayan. Posko ini berfungsi sebagai pusat pendataan karyawan dan vendor terdampak sekaligus penyedia informasi sejarah pengelolaan lahan.
Linimasa yang dipasang di posko merangkum perjalanan kawasan tersebut sejak era 1960-an, mulai dari pembangunan GBK sebagai proyek strategis nasional Asian Games 1962, kerja sama dengan pihak swasta pada 1970-an, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Indobuildco, hingga penegasan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Sekretariat Negara pada 1989. Sengketa hukum yang berlangsung sejak 2006 berujung pada putusan pengadilan yang menegaskan status tanah tetap milik negara.
Pada 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pengosongan lahan serta pembayaran denda dan bunga sebesar Rp754 miliar atas penggunaan tanpa izin. Memasuki 2026, pemerintah menegaskan komitmen pengelolaan kawasan GBK untuk kepentingan publik, olahraga, dan budaya dengan prinsip akuntabilitas.
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan kawasan eks Hotel Sultan akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) Jakarta. Area tersebut direncanakan terhubung langsung dengan akses MRT dan transportasi publik lain, sekaligus menghadirkan taman baru sebagai ruang interaksi masyarakat.
Pengembangan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari master plan GBK untuk memperluas area hijau dan mengembalikan fungsi kawasan agar lebih bermanfaat bagi publik. PPK-GBK berharap proses eksekusi lahan berjalan lancar sehingga pengembangan Blok 15 dapat segera direalisasikan. (Amri-untuk Indonesia)


