الخميس، 18 كانون1/ديسمبر 2025

Cek Persyaratan Naik Kereta Terbaru Agar Mudah Bepergian

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta - Pemerintah baru baru ini memperbaharui persyaratan untuk naik kereta api terbaru. Persyaratan naik kereta api terbaru itu telah dirilis melalui Surat Edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub terbaru.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang syarat dan peraturan terbaru naik kereta api itu, simak informasi selengkapnya berikut ini.
 
Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan Aturan Naik Kereta Api Terbaru telah merilis Surat Edaran (SE) ketentuan terbaru terkait protokol kesehatan bagi perjalanan orang dalam negeri.
 
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Berdasarkan Surat Edaran Satgas tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengumumkan aturan perjalanan terbaru termasuk syarat naik kereta api terbaru.
 
Aturan naik kereta api terbaru itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, seperti dilansir detik.com
 
Menurut siaran pers terbaru KAI, dikutip dari laman resmi KAI, syarat naik kereta api terbaru adalah wajib telah memenuhi syarat vaksinasi. Kewajiban tersebut mulai berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai tanggal 30 Agustus 2022.
 
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
 
Joni menegaskan bahwa KAI memberi peringatan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.
 
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Bagi penumpang kereta api jarak jauh perlu memperhatikan beberapa syarat naik kereta api jarak jauh terbaru. Menurut Surat Edaran Kemenhub, syarat naik kereta api terbaru bagi perjalanan jarak jauh yang perlu diketahui dapat disimak melalui informasi berikut ini.
 
-Penumpang kereta api dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
-Penumpang kereta api berstatus WNA dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis kedua
-Penumpang kereta api berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
-Penumpang kereta api berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi
-Penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping
-Penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
 
Sementara syarat Naik Kereta Api Lokal Terbaru atau bagi penumpang kereta api jarak dekat atau lokal dan aglomerasi juga telah diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut.
 
Untuk naik kereta api perjalanan jarak dekat atau lokal dan aglomerasi dan segala persyaratannya dapat disimak melalui informasi berikut ini. 
 
 -Penumpang kereta api lokal tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau Rapid Test Antigen
-Penumpang kereta api jarak dekat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
 
Begitu juga bagi penumpang kereta api yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
 
Dan wajib Booster bagi para pengguna KAI, untuk itu KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis, untuk vaksin dosis ketiga (booster) diwajibkan sebagai syarat perjalanan naik kereta api jarak terjauh. Untuk memenuhi syarat wajib booster, pihak KAI telah menyediakan layanan vaksinasi gratis di beberapa stasiun.
 
Dikutip dari laman resmi KAI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI.
 
 Penyediaan layanan vaksinasi ini untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.
 
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
 
Berikut daftar stasiun yang sudah tersedia layanan vaksin gratis KAI, antara lain:
 
-Stasiun Pasar Senen
-Stasiun Bandung
-Stasiun Kiaracondong
-Stasiun Semarang Tawang
-Stasiun Purwokerto
-Stasiun Surabaya Gubeng
-Stasiun Surabaya Pasar Turi
-Stasiun Malang
-Stasiun Kertapati
 
Demikian informasi syarat naik kereta api terbaru hingga daftar stasiun yang menyediakan layanan vaksin gratis KAI. Semoga bermanfaat. (Dunkz)