Lognews.co.id, Hiburan - Petaka yang muncul dari pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sembarangan di fasilitas umum Jakarta masih terus berlanjut. Korban terus bertambah akibat pemasangan atribut kampanye yang melampaui batas kewajaran. Bendera partai, spanduk, hingga baliho raksasa milik partai politik tersebar di berbagai tempat, termasuk trotoar, jembatan penyeberangan, dan pohon.
Kali ini, atribut kampanye tersebut menyebabkan kecelakaan pada pasangan suami istri S (68) dan O (61) di flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Ternyata, terdapat 12 bendera partai yang hampir roboh, mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Kapolsek Mampang Komisaris David Yunior Kanitero mengungkapkan bahwa bendera partai di flyover Kuningan jatuh saat pasutri tersebut melintas. S, yang kurang sigap, kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya. Bendera tersebut terseret, menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh. Akibatnya, S dan O mengalami luka serius.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengakui bahwa pemasangan atribut kampanye yang tidak teratur telah menelan korban. Sebelum kejadian ini, insiden serupa terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
Sebelum peristiwa pasangan suami istri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mencatat adanya insiden terkait APK di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Benny tidak memberikan rincian waktu kejadian, hanya menyebut bahwa ada seorang perempuan menjadi korban tertimpa APK saat melintas di jalan layang Kemayoran, Jakpus. "Malam itu, dia berjalan di jembatan layang dan tiba-tiba APK jatuh menyebabkan luka-luka. APK tersebut berasal dari calon DPD," ungkap Benny dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com pada Senin (15/1/2024).
Caleg seharusnya lebih memperhatikan imbauan, seperti yang sudah disampaikan Bawaslu Kota Jakarta Selatan sejak jauh-jauh hari. Meskipun sudah memberikan imbauan dan pedoman, pemasangan atribut kampanye yang sembrono belum juga berkurang, melanggar Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang melarang pemasangan APK di area flyover, pepohonan, dan tiang listrik. (Nia untuk Indonesia).


