Monday, 15 December 2025

Singapura Berlakukan Hukuman Lebih Berat untuk Pelanggaran Vaping

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id– Pemerintah Singapura akan memperketat aturan terkait vaping dengan ancaman hukuman lebih berat, termasuk kemungkinan pidana penjara bagi pelanggaran serius. Kebijakan ini diumumkan Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasional pada Minggu (17/8/2025), seperti dikutip Bloomberg, Rabu (20/8/2025).

Selama ini, pelanggaran terkait vape diperlakukan sama seperti rokok tembakau dan biasanya hanya berujung pada denda. Namun, Wong menilai pendekatan tersebut tidak lagi memadai. “Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba dan memberlakukan hukuman yang jauh lebih keras,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hukuman penjara akan diberikan terutama kepada pihak yang menjual produk vape berbahaya yang dicampur zat berisiko tinggi. Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.

Meski penggunaan vape telah dilarang di Singapura, produk ini masih marak beredar melalui penyelundupan. Data otoritas setempat menunjukkan, sepertiga dari barang sitaan mengandung etomidate, zat anestesi yang biasa dipakai tenaga medis untuk membuat pasien tertidur.

Penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari halusinasi hingga kerusakan organ permanen. Karena itu, pemerintah tengah mengupayakan agar zat tersebut masuk ke dalam daftar narkoba ilegal di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

Dengan regulasi baru itu, pengguna vape yang mengandung etomidate akan dikenai hukuman setara dengan pemakai narkoba keras seperti kokain. Mereka wajib menjalani rehabilitasi, sementara pelanggar berulang terancam hukuman penjara minimal satu tahun. (Sahil untuk Indonesia)