Friday, 19 December 2025

Media Asing Soroti KUHP Baru, Yasonna Laoly Bilang Tak Perlu Khawatir

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews201.com,  Australia menjadi turis paling banyak yang masuk ke Bali, secara kumulatif, jumlah kunjungan wisman Australia ke tanah air telah mencapai 286.997 kunjungan sepanjang Januari-Agustus 202.

 RKUHP berdampak pada menurunnya minat turis asing yang ingin melancong sejak media barat memberitakan hal tersebut,

Surat kabar Australia menyebut aturan itu dengan sebutan ‘Bali bonk band’ atau larangan berhubungan badan.

Dikutip dari media online asing, CNN menyebutkan Undang-undang tersebut kontroversial, yang oleh para kritikus disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama.

AFP melaporkan bagaimana Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price berkomentarWashington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan iklim investasi.

"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam sebuah pengarahan pers dikutip Rabu (7/12/2022).

Saat di KJRI Jeddah, dihadapan media Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa media asing terlalu memblow up isu mengenai pasal di KUHP dan berpesan agar turis asing tidak perlu khawatir.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucapnya, Rabu (7/12/2022).

Sebelumnya, Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan KUHP yang baru merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," kata Yasonna usai rapat paripurna DPR RI. (6/12/2022).  (Amr-untuk Indonesia)