Tuesday, 16 December 2025

Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta Untuk Cuti Bersama Imlek

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews201.com, Jakarta – Sesuai ketetepan pemerintah pusat cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 pada, Senin (23/01/2023) aturan ganjil genap yang ada di 26 ruas DKI Jakarta tidak diberlakukan lagi.

Direktur Lalu Lintas (DirLanTas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kalau libur nasional penerapan ganjil genap memang tidak berlaku. Hal ini juga telah ditetapkan oleh peraturan gubernur DKI Jakarta yang berbunyi aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Satu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sebelumnya dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Di Tahun 2023. Tanggal merah Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023, bertepatan pada hari Minggu. Pemerintah menambahkan satu tanggal merah untuk cuti bersama pada tahu 2023 yakni pada tanggal 23 Januari 2023, tepatnya pada hari Senin. Sehingga masyarakat bisa berkesempatan Long Weekend.   (Annisasol-untuk Indonesia)