Friday, 06 February 2026

Status DPO Imam Suprianto tunggu konfirmasi Polres Sumedang

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews.co.id, Sumedang  -  Kuasa Hukum Panji Gumilang akhirnya membuka kembali soal status DPO Imam Supriyanto saat berada dalam satu program talkshow di Tv Nasional, beberapa hari lalu.

Keberanian kuasa hukum Panji Gumilang  ditengah beredarnya asumsi yang begitu masif dikalangan masyarakat patut diacungi jempol sebagai bentuk dukungan terhadap kasus Al Zaytun ini. 

Tim lognews media tergerak untuk mencari informasi kebenaran apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang bahwa Imam Supriyanto adalah DPO polres Sumedang,

Tim lognews.co.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke Polres Sumedang atas pengembangan status yang sebenarnya terjadi. Diketahui dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/ 21 /III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Resor Sumedang, bertanda tangan Ajun Komisaris Polisi, Yanto Selamet, S IP.,M.H.

Disampaikan oleh pihak polres Sumedang perkembangan status DPO Imam Supriyanto akan dicek kembali,  karena status DPO Imam Supriyanto terjadi dari tahun 2011 ujar pihak polres Sumedang yang tidak berkenan untuk disebut namanya, Jumat (14/7/2023).

Keterangan dalam Surat Permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Sumedang, dijelaskan yang bersangkutan sedang dilakukan pengawasan, diminta keterangan dan tangkap, dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang di Jalan Prabu Gajah Agung 7 Sumedang.

Lebih dalam lagi “Imam Supriyanto” sudah pernah tersangkut urusan polisi atau pernah dihukum, dengan nama atau alias H Imam Suprianto, M.BA alias Imam Supriyanto alias Iman Suprianto Bin Hadi Suprapto Bakar dengan alamat, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Kebayoran Baru Kota Jakarta Utara, Sukamelang Kec Subang Kab. Subang atau alamat lain di Kp Cibodas Kel. Putaratu Kec. Purbarat Kota Tasikmalaya.

Tercatat Polres Indramayu juga mengeluarkan surat DPO bernomor: DPO/ 165/XI/2014/Reskrim tanggal 23 November 2014 atas Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 677/XI/2014/Jabar/Res Imy tanggal 05 Juni 2014.

Juga Surat DPO bernomor: DPO/172/XII/2014/Reskrim tanggal 20 Desember 2014 atas Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 43 /XI/2013/Polda Jabar/Res Im/Sek Gantar tertanggal 11 November 2013 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP, melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.  (Amr-untuk Indonesia)