PEMILU
Monday, 05 May 2025

KPU Tetapkan 9.919 Calon Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

lognews.co.id, Jakarta - Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD 

provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya 

disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik 

Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta 

Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan 

kabupaten/kota tempat tinggal calon. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR untuk Pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023. 

IMG 20230821 105509

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. 

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.

Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya. 

Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut. 

Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.

Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024. (Amr-untuk Indonesia)