lognews.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024 pada hari senin (13/11/2023).
"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB s.d. selesai di Media Centre KPU," demikian keterangan yang diberikan oleh Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (12/11/2023).
Petugas kemanan dikerahkan dalam menjaga kondusifitas jalannya penetapan di kantor KPU.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi bentrokan massa, Kordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan para pendukung Prabowo-Gibran supaya tidak mendatangi kantor KPU di hari penetapan capres-cawapwares pada hari ini Senin, 13 November 2023.
Diketahui ratusan massa memakai baju serba hitam mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Kontitusi, mengecam pencalonan Gibran sebagai Cawapres usai sidang MK memuluskan langkah Gibran untuk maju.
Para pendemomenyuarakan aksinya di kawasan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023.
Dalam spanduk yang mereka bawa ada yang bertuliskan "#2024 kami muak. Mentang-mentang anak presiden, Gibran menghalalkan segala cara". Ada juga yang bertuliskan "MK bukan mahkamah keluarga". "Proses pencalonan Prabowo-Gibran cacat formil, etika, dan moral! Kalau sudah melakukan kecurangan, pasti akan dibuntuti kecurangan!" seru sang orator.
Penetapan capres-cawapres bakal diumumkan usai KPU melakukan rapat pleno secara tertutup, dan diumumkan melalui jumpa pers pada pukul 15.00 WIB. (Amr-untuk Indonesia)


