lognews.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo
"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Sebagai kolega, Ghufron mendukung penunjukan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK. Ghufron meyakini seluruh insan KPK juga mendukungnya.
"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima dan tidak memiliki resistensi dari insan KPK. Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," katanya.
Menurutnya, saat ini waktu yang tepat bagi KPK membuka diri untuk memperbaiki semua hal, baik internal dan eksternal. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) malam.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
(Amr-untuk Indonesia)


