lognews.co.id, Jakarta – KPU DKI meminta para peserta pemilu 2024 mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye seperti penempatan di pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol.
KPU DKI juga melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi, APK tersebut meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu
Adapun APK daftar lokasi di Jakarta yang tidak boleh atau dilarang dipasang APK yaitu :
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat)
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banteng
f. Kawasan Jembatan Semanggi
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak
i. Kawasan Taman Puring
j. Kawasan Patung Pemuda
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
l. Kawasan Taman Kelapa Gading
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame, meliputi Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Hunian Pemugaran Menteng, Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru dan Kawasan Persimpangan
Adapun Kawasan Persimpangan, terdiri dari 24 persimpangan, yakni Persimpangan Cakung, Persimpangan Cawang, Persimpangan ITC serta Cempaka Mas. Selanjutnya Persimpangan Jatinegara, Persimpangan Kamal atau Penjaringan dan Persimpangan Kampung Rambutan
Lalu Persimpangan Ciledug, Persimpangan Pluit, Persimpangan Pramuka atau Pemuda, Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing dan Persimpangan Puri Indah atau Kembangan. Lalu Persimpangan Semanggi, Persimpangan Sunter, Persimpangan Tomang serta Persimpangan Ulujami.
Kemudian Persimpangan Bundaran Senayan, Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah, Persimpangan CSW, Persimpangan Tanjung Barat dan Persimpangan Sudirman-Satrio. Lalu Persimpangan Satrio-Rasuna Said, Persimpangan Rasuna Said-Mampang dan Persimpangan Pancoran. (Amr-untuk Indonesia)


