lognews.co.id, Tarif pajak hiburan yang baru diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari penyanyi Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris.
Mereka mengkritik kenaikan tarif hiburan dari 25% menjadi 40-75%, menganggapnya sebagai ancaman serius bagi industri pariwisata. UU HKPD menetapkan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75% untuk hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai besaran ideal pajak untuk industri jasa hiburan berkisar 20% - 25%. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak hiburan hanya mencapai 35%.
Para kritikus menilai ketentuan baru ini memberatkan pelaku usaha di sektor hiburan dan membatasi fleksibilitas daerah dalam menentukan tarif yang sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Beberapa ahli pajak menyoroti kesulitan untuk menurunkan tarif minimum yang ditetapkan oleh UU HKPD, menyebutkan bahwa opsi yang tersedia hanyalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Sandiaga menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya telah diinformasikan kepada pelaku usaha selama dua tahun. Meskipun demikian, terjadi keributan pada pelaksanaan aturan pajak hiburan di awal tahun. Sandiaga berharap diskusi ini memberikan kontribusi positif, terutama mengingat industri pariwisata dan ekonomi kreatif menciptakan lebih dari 40 juta lapangan kerja.
Dia menegaskan harapannya agar kebijakan ini tidak memberikan kesulitan berlebihan bagi industri pariwisata dan hiburan yang baru pulih pasca pandemi. Perlu dicatat bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sementara pelaporan dan pembayaran dimulai pada 1 Februari 2024. Pelaporan dan pembayaran pajak untuk masa Desember 2023 masih menggunakan tarif lama hingga 1 Januari 2024. (Nia untuk Indonesia)



