Monday, 26 January 2026

Presiden boleh Kampanye dan Berpihak

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Nasional – Presiden Jokowi Dodo mengatakan soal aturan presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak daam pemilu 2024.

Hal ini di tanggapi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan seorang presiden diperbolehkan untuk memihak dan berkampanye dalam pemilu.

Apa yang di ungkapkan Presiden Jokowi tertera dalam Pasal 281 Undang – Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Kampanye Pemilu diperbolehkan mengiku sertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri , dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Karena tidak hanya Presiden Jokowi saja yang mengikuti kampanye pemilu 2024 tetapi Presiden sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama untuk memenangkan partai yang ia dukung, hal ini bukan yang baru.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai dari presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya,dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ucap Ari.

UU Pemiliku menjamin hak presiden untuk mempunya preferensi politik pada partai politik atau pasangan calon presiden tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan mengikuti aturan mainnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap Menteri sama saja” ungkap Jokowi.(Umar untuk Indonesia).