lognews.co.id, - pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) sebentar lagi, yakni 14 februari 2024, dalam pemilu 2024 ini pemilih akan mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, dan juga anggota lebislatif (Caleg).
Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak untuk memilih yang Dimana akan diberikan surat suara, hal ini sudah diatur dalam peaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Ada perbedaan dari jenis surat suara pemilu 2024 yaitu terdapat pada warnanya. Berikut penjelasan warna surat suara pemilu 2024.
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Itu penjelasan warna kertas suara pemilu 2024, jangan sampai salah mencoblos ya.(Umar untuk Indonesia)


