Saturday, 13 December 2025

Usaha PayTren Dihentikan OJK, Yusuf Mansur Katakan Tidak Ada Pencucian Uang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PayTren, pada (13/5/2024), usai melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Paytren diketahui memenuhi ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:

  • kantor tidak ditemukan;
  • tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  • tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
  • tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
  • tidak memiliki Komisaris Independen;
  • tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  • tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
  • tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren:

  • dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
  • diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
  • diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
  • diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
  • dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Usai dihentikan, Yusuf Mansur pemiliki PT PayTren Aset Manajemen (PAM) mengatakan PayTren membuktikan mampu bertahan melewati masa masa sulit, sempat ingin dijual namun belum ada yang berminat, saat ini semua dana nasabah yang masuk diakuinya telah dikembalikan seluruhnya.

"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," ujarnya.

Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur. (Amr-untuk Indonesia)