lognews.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah tudingan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dioplos dengan Pertalite. Bantahan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa narasi mengenai pengoplosan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menjelaskan bahwa permasalahan yang diangkat oleh Kejaksaan Agung sebenarnya terkait dengan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
"Ini kan muncul narasi oplosan itu kan juga gak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan sebetulnya, jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan" kata Fadjar Djoko.
RON 90 sendiri merupakan jenis BBM dengan nilai oktan 90, yang pada produk Pertamina dikenal sebagai Pertalite. Sementara itu, RON 92 adalah Pertamax.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pemberitaan yang ramai mengenai dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, yang merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian RON 90, namun melakukan pembayaran untuk RON 92. RON 90 ini kemudian dicampur (blending) di "storage/depo" untuk menjadi RON 92, yang disebut tidak diperbolehkan. (Amri-untuk Indonesia)


