Tuesday, 16 December 2025

Kemendagri Buka Opsi Revisi Keputusan Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membuka peluang untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan sebelumnya menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, penetapan tersebut memicu perbedaan aspirasi dan sengketa antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa opsi revisi masih terbuka setelah Kemendagri menggelar rapat lintas instansi pada Senin, 16 Juni 2025. Rapat tersebut melibatkan Tim Nasional Rupabumi, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI AL, TNI AD, serta para sejarawan dan ahli terkait. Dalam rapat itu, ditemukan novum atau bukti baru yang belum dipublikasikan ke publik, namun menjadi bahan pertimbangan penting dalam evaluasi ulang keputusan tersebut.

“Setelah penelusuran mendalam, kami menemukan data baru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujar Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta. (16/6/25)

Sengketa keempat pulau ini bukan perkara baru. Konflik wilayah ini sudah berlangsung sejak tahun 1928 dan melibatkan aspek historis, administratif, serta potensi ekonomi yang besar, terutama terkait sumber daya energi dan gas di kawasan tersebut. Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan hasil evaluasi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kini memegang keputusan akhir terkait status keempat pulau tersebut.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keberatan Aceh atas keputusan Kemendagri didasari oleh potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pulau-pulau tersebut. “Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspek historis dan ekonomi dalam pengambilan keputusan,” ujar Muzakir.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait polemik yang sudah berlangsung hampir satu abad ini. Keputusan tersebut diharapkan dapat meredakan ketegangan antar daerah dan menjaga keutuhan wilayah negara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah melalui kajian geografis dan pertimbangan lintas instansi. Namun, Kemendagri tetap terbuka terhadap evaluasi dan kemungkinan revisi berdasarkan data dan bukti baru yang valid. Selain itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya opsi revisi dan keterlibatan langsung Presiden, diharapkan sengketa empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut ini dapat segera menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait. (Amri-untuk Indonesia)