lognews.co.id, Purwokerto - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto sambut Hari Sumpah Pemuda yang dieringati tiap 28 Oktober dengan menghadirkan “Pemuda Teladan Keselamatan” untuk mengenang dan meneladani semanga perjuangan elemen pemuda yang telah berjasa mengantarkan Indonesia menjadi lebih baik seperti sekarang ini.
Generasi muda menjadi salah satu fokus KAI Daop 5 Purwokerto karena acapkali terjadinya kecelakaan lalulintas terutama di perlintasan adalah karena kurang disiplinnya masyarakat para pengguna jalan raya dimana salah satu pengguna jalan raya adalah anak-anak muda. Selain itu kegiatan ini juga untuk mengedukasi generasi muda untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA dan tidak melakukan aksi vandalisme karena dapat membahayakan perjalanan KA maupun keselamatan generasi muda itu sendiri.
“Maksud Pemuda Teladan Keselamatan adalah untuk mengajak seluruh generasi muda dari berbagai lapisan untuk lebih peduli dengan keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” ujar Feni Novida Saragih Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Rabu (25/10).
Untuk itu, secara serentak Daop 5 Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di 28 sekolah yang terletak di sepanjang jalur KA di wilayah Daop 5 Purwokerto.
Kegiatan sosialisasi dipusatkan di JPL 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog. Kegiatan dengan menggandeng para pelajar pramuka dari SMK Tujuh Lima 1 dan SMK Tujuh Lima 2 serta komunitas pencinta KA Spoorlimo yang notabene adalah anak-anak muda penerus bangsa.
Sepanjang tahun 2023, Daop 5 Purwokerto sudah melaksanakan sebanyak 130 kali sosialisasi keselamatan.
Dilihat dari data yang ada, sepanjang tahun 2023 telah terjadi 9 angka kecelakaan, termasuk 5 kecelakan terjadi di perlintasan yang resmi dijaga dan 4 kecelakaan diperlintasan resmi tidak dijaga.
Masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang maupun temperan di jalur KA, salah satunya yakni karena kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Melihat hal ini PT KAI Daop 5 menghimbau dan mengajak seluruh generasi muda untuk bersama-sama berkomitmen untuk terus mendukung keselamatan dan kemanan perjalanan KA
“Ingat mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah utama, namun menjaga keselamatan diri dan seluruh pengguna jalan raya adalah prioritas,” pungkas Feni.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegas Feni.
Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Oktober 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik dijaga maupun tidak dijaga, dimana sebanyak 23 perlintasan dijaga oleh pekerja dari Unit Jalan Rel dan Jembatan, 37 perlintasan oleh pekerja dari Unit Operasi, 39 perlintasan oleh warga/swakelola dan 56 perlintasan dijaga oleh petugas eksternal dari Pemda/Dishub serta 39 titik tidak terjaga dan sebanyak 34 perlintasan telah ditutup. (Amr-untuk Indonesia)


