lognews.co.id, Jakarta — Utang pemerintah Indonesia per 31 Desember 2025 tercatat Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (15/2/26)
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, nilai tersebut naik Rp229,26 triliun dibandingkan posisi akhir September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kenaikan rasio utang hingga menyentuh 40 persen terhadap PDB merupakan konsekuensi perlambatan ekonomi sepanjang 2025. Meski demikian, angka itu dinilai masih dalam batas aman karena berada di bawah ambang batas 60 persen PDB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menegaskan penambahan utang merupakan langkah sadar pemerintah untuk mencegah Indonesia masuk krisis ekonomi yang lebih dalam. Pemerintah memilih menambah utang secara terukur dibanding membiarkan kontraksi ekonomi tanpa arah yang berpotensi membahayakan kesejahteraan masyarakat.
Struktur utang pemerintah didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen, sedangkan pinjaman tercatat Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen.
Pemerintah meyakini peningkatan utang berfungsi sebagai bantalan stabilitas nasional dan berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal seiring pemulihan momentum pertumbuhan ekonomi.
(Amri-untuk Indonesia)


