Lognews201.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, hal tersebut disampaikan melalui konfrensi pers, Kamis (17/11/2022).
Untuk menjadi anggota PPK dan PPS, dengan melengkapi Ketentuan :
1. Persyaratan Anggota PPK dan PPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan
PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup;
g. Pas Foto Berwarna 3x4.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui
pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi
langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke website siakba.kpu.go.id
Jadwal Pembentukan PPK dan PPS
Pembentukan PPK
20 November 2022 – 16 Desember 2022
Pembentukan PPS
18 Desember 2022 – 16 Januari 2023
Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 – 4 April 2024
Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 – 4 April 2024
Masa Kerja Sekretariat PPK
10 Januari 2023 – 4 April 2024
Masa Kerja Sekretariat PPS
24 Januari 2023 – 4 April 2024
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut:
1. KPU memanggil masyarakat Indonesia untuk turut berkontribusi secara aktif
sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
2. Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka,
akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada
pendaftar.
3. Pembentukan PPK dan PPS didukung dengan menggunakan dukungan sistem
informasi (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan praktis.
4. KPU tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang
membutuhkan bantuan di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.
5. KPU menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi dan informasi yang masif serta
memberikan pelayanan yang optimal pada pembentukan PPK dan PPS baik
melalui SIAKBA maupun di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota.
6. KPU menginstruksikan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Media Setempat
untuk dapat membantu pelaksanaan pembentukan dan pengawasan pada
tahapan pembentukan PPK dan PPS yang akan dilakukan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
7. KPU berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur yang
berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan
peningkatan kualitas pemilu. (Red – untuk Indonesia)


