الثلاثاء، 16 كانون1/ديسمبر 2025
Previous Next

Penandatanganan Nota Kesepahaman KPU Dengan Kementrian/Lembaga

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com,  Jakarta  -   Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan  Penandatanganan Nota Kesepahaman Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian/Lembaga serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Komisi Pemilihan Umum dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Selasa (22/11/2022) di Ruang Rapat Utama, Gedung KPU, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua KPU mengucapkan terimakasih atas dukungan kementrian/lembaga bersama KPU dalam nota kesepahaman untuk memperlancar perhelatan besar pemilu serentak 2024.

Salah satu misi KPU adalah optimalisasi teknologi informasi dalam layanan kepemiluan.

KPU memfasilitasi setiap tahapan pemilu dengan alat bantu sistem Informasi, misalnya  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran partai politik, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP).

Terkait Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, salah satu yang harus disiapkan KPU adalah logistik pemilu. Ada dua logistik utama pemilu yang tidak bisa diganti, Karena disitulah ada pencatatan yakni surat suara sebagai sarana mengekspresikan pilihan dan formulir penghitungan suara di TPS, formulir rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai di tingkat nasional.

Kualitas dan integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci keberhasilan dan kesuksesan pada pemilu serentak ini, adapun Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut adalah:

1.            Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak”;

2.            Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang “Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil  Walikota Tahun 2024”;

3.            Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang “Kerja Sama di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”; dan

4.            Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum tentang “Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik”.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, serta Kepala LKPP, Hendrar Prihadi. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.  (Amr - utuk Indonesia)