Lognews201.com, Jakarta-Berbagai upaya telah dilakukan pihak kepolisian republik Indonesia dalam memberlakukan ketertiban berlalu lintas, namun pelanggaran lalu lintas seperti tidak pernah ada habisnya,
Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budianto bahwa tilang manual yang diganti dengan pengedepankan elektronik traffic law enforcement (ETLE) dinilai belum maksimal, keberadaan polisi lalu lintas di jalan masih dibutuhkan selama ini ETLE belum memadai.
Dengan terbatasnya jumlah kamera ETLE, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE, misalnya tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) atau kelengkapan dokumen berkendara, biasanya petugas akan melakukan razia untuk menjaring pengendara yang belum memiliki SIM.
Tilang ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas, menurut Budiyanto, wajar munculnya fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus. Maka itu polisi kini lebih mengedepankan tilang ETLE.
" Transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada," kata Budiyanto dalam keterangannya, Selasa 21 November 2022.
Dilansir detik.com, dengan dihapusnya tilang manual ini, menurut Budiyanto, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah.
Namun kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas masih minim, ditambah makin berkurangnya petugas di lapangan.
Lebih lanjut menurut Budiyanto, Dikmas lantas dan kegiatan preventif lainnya seperti turjawali dan ditambah berkurangnya kehadiran polantas di lapangan, mendorong fenomena pelanggaran lalu lintas tersebut muncul, juga penarikan tilang manual yang belum diimbangi dengan kegiatan edukasi atau teguran.
Dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 34. 5/2022, yaitu tentang instruksi larangan menggelar tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shntiyabudi atas nama Kapolri.
Terkait isi telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Instruksi yang tertulis dalam poin nomor 5 surat telegram tersebut, Jumat 21 Oktober 2022 adalah penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (Dunkz/Amr-Untuk Indonesia)


