الخميس، 10 تموز/يوليو 2025

Jokowi Dorong Pembahasan RUU Perasampasan Aset Segera Diselesaikan Di DPR

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id,  Jakarta  -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menekankan proses pembahasan kini tengah berjalan di DPR.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap UU Perampasan Aset nantinya memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi. Perampasan aset koruptor disebutnya juga akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.

Menko Politik Hukum dan HAM Mahfud MD meminta agar DPR RI, khususnya Komisi III memuluskan pembahasan dan persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana serta Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Merespons permohonan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto mengatakan permohonan Mahfud bisa berjalan mulus di DPR asalkan mendapat restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Karenanya, Bambang meminta Mahfud melobi para ketua umum partai politik.

Dua RUU itu ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) Untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Sedangkan RUU PTUK tak kunjung ada perkembangan.

selama ini aset-aset hasil tindak pidana korupsi atau tipikor harus nunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap supaya bisa dirampas oleh negara. Prosesnya bisa tahunan, karena bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika proses hukum masih berjalan.  (Amr-untuk Indonesia)