lognews.co.id, Jakarta - Dianggap penting bagi rakyat Indonesia , Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sekaligus Plt Menkominfo yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI, gantikan Johnny G Plate, tetap akan melanjutkan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Diketahui Johnny G Plate sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Dijelaskan Mahfud, dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Senin (22/5/2023), bahwa rencana pembangunan tower tersebut adalah bagian dari strategi kebijakan nasional, dan sudah direncanakan jauh hari sebelum Johnny menjabat yaitu dari tahun 2006 hingga 2019 dan sudah berjalan dengan baik.
Permasalahan mulai muncul ditahun anggaran 2020, dari proyek pembangunan yang di tergetkan 4.200 tower, pada Desember 2021 dilaporkan tidak ada barangnya dan minta perpanjangan waktu hingga bulan Maret, alhasil tercapai 1.100 tower, itupun dari delapan sampel yang diuji ternyata tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi.
Saat dihitung melalui satelit, jumlah tower yang sudah dibangun tidak sampai 1.100 melainkan 958 tower.
Sedangkan dana yang sudah dikeluarkan pemerintah senilai 28 triliun, dicairkan 10 triliun di 2020-2021, hanya terlaksana senilai 2,1 triliun, sehingga ada potensi kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun yang harus dipertanggungjawabkan di persidangan.
Menurut Mahfud, pada saat meminta perpanjangan waktu pembangunan tower, dari Desember ke Maret dengan alasan merebaknya pandemi Covid-19, itu sudah menyalahi hukum.
Sesuai arahan Presiden, Mahfud pun akan terus melanjutkan pembangunan tower dan akan menggunakan wewenang yang diberikan untuk melantik empat pejabat eselon yang baru di tubuh men kominfo.
Ditekankan bahwa permasalahan Johnny adalah murni hukum, dan akan menindak tegas para perampok uang rakyat.
“tindak tegas perampok hak hak rakyat” ujar Mahfud. (Amr-untuk Indonesia)


