lognews.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, mengumumkan cuti bersama Waisak 2023 bertepatan pada Jumat, 2 Juni 2023.
Kesepakatan cuti bersama Hari Raya Waisak ini tertuang dalam SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pada peringatan Hari Raya Waisak BE (Buddhist Era) akan ada dua tanggal merah, pada tanggal dua, dan empat Juni 2023.
Tanggal 2 Juni 2023 menjadi tanggal untuk cuti Bersama, sedangkan tanggal 4 Juni menjadi hari libur nasional hari raya waisak 2567 BE.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Supriyadi menerangkan pada perayaan Waisak 2567 BE berbeda dengan tahun lalu, tahun ini bertepatan pada 2 Juni, bukan 6 Mei 2023. Penegasan ini disampaikan agar tidak ada kebingungan kembali terkait peringatan Waisak 2023. (Amr-untuk Indonesia)


