lognews.co.id - Lagu kebangsaan Republik Indonesia, "Indonesia Raya," telah melalui perjalanan sejarah yang panjang sejak diciptakan pertama kali oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924. Dalam prosesnya, lagu ini mengalami perubahan dan penyesuaian sebelum akhirnya diresmikan sebagai lagu kebangsaan pada pembacaan Teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945.
W.R. Soepratman, seorang maestro musik Indonesia, terinspirasi untuk menciptakan lagu ini setelah membaca artikel dalam majalah Timbul, majalah lokal dari Solo, Jawa Tengah. Artikel tersebut menanyakan apakah ada komponis Indonesia yang mampu menciptakan lagu kebangsaan yang bisa membangkitkan semangat rakyat. Dari sinilah, Soepratman mulai merasa tergerak untuk menciptakan sebuah lagu yang menjadi doa untuk Indonesia.
Pada tahun 1926, Soepratman mulai menuliskan not-not lagu Indonesia dan membuat lagu tersebut dengan menggunakan biola. Lagu ini kemudian diperkenalkan kepada pemuda dalam Kongres Pemuda II di Batavia pada 28 Oktober 1928, yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Lagu Indonesia Raya menjadi salah satu simbol pergerakan patriotik dan nasionalis untuk kemerdekaan Indonesia.
Lirik dan partitur asli lagu Indonesia Raya mulai dikenal secara luas ketika koran Tionghoa berbahasa Melayu Sin Po menerbitkannya pada edisi 10 November 1928. Awalnya, lagu ini terdiri dari tiga stanza dengan lirik yang berbeda dalam setiap stanza.
Namun, dalam proses perumusan lagu kebangsaan, Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo memutuskan agar lagu kebangsaan Indonesia cukup memuat satu stanza. Penetapan ini tercantum dalam Pasal 36B "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dan UU No. 24 Tahun 2009.
Stanza pertama lagu Indonesia Raya menjadi stanza yang wajib dimainkan pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus. Lagu ini mengiringi pengibaran Bendera Negara dan setiap orang yang hadir diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat.
Meskipun lagu Indonesia Raya pernah dilarang oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930 karena dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta larangan penyebaran dalam bentuk apapun, pada tahun 1944, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang mengubah naskah asli lagu Indonesia Raya. Lagu ini kemudian dikumandangkan kembali secara resmi pada saat hari kemerdekaan Indonesia.
berikut lirik Indonesia Raya 3 stanza
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku,
Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Stanza II
Indonesia, tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri
Untuk selama-lamanya
Indonesia, tanah pusaka
Pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa
"Indonesia bahagia!"
Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya
Bangsanya, rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya, sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Stanza III
Indonesia, tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri
Menjaga ibu sejati
Indonesia, tanah berseri
Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji
"Indonesia abadi!"
Selamatlah rakyatnya, selamatlah putranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah negerinya, majulah pandunya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
(rifai)