الأربعاء، 09 تموز/يوليو 2025

Melaporkan Konten Negatif ke Kominfo: Melindungi Diri dari Ancaman Cyber di Indonesia

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id - Jakarta, Dalam upaya untuk mengatasi kejahatan cyber dan konten negatif yang tersebar luas di internet, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan fasilitas pelaporan yang mudah dan cepat. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kominfo, kominfo.go.id.

Dalam era digital saat ini, kasus kejahatan internet semakin meningkat di berbagai lokasi, termasuk Indonesia. Untuk mengurangi dampak negatifnya, Kominfo berperan sebagai eksekutor dalam penanganan kasus tersebut. Tidak hanya menerima aduan terkait kejahatan siber, Kominfo juga bertanggung jawab dalam pemblokiran konten negatif yang sering disebarluaskan oleh pengguna internet. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan konten negatif ke Kominfo:

Buat akun terlebih dahulu di situs registrasi Kominfo di https://layanan.kominfo.go.id/register. Pastikan kamu memiliki NIK KTP, email, dan password untuk melakukan proses registrasi.

Setelah berhasil mendaftar, verifikasi email yang kamu daftarkan agar akun dapat digunakan.

Selanjutnya, pilih opsi "Buat Aduan Baru" untuk melaporkan konten negatif yang kamu temukan.

Isi laporan dengan menginformasikan URL atau tautan yang mengandung konten negatif. Kamu dapat melaporkan lebih dari satu URL dalam satu laporan.

Setelah melaporkan, kamu akan diberikan Tiket Laporan khusus yang dapat digunakan untuk memantau laporan yang telah kamu buat sebelumnya.

Pihak Kominfo akan melakukan peninjauan terhadap laporan yang kamu sampaikan. Tindakan yang diambil dapat berupa pemblokiran permanen terhadap konten atau tindakan lain sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa akun media sosial yang melanggar aturan juga akan ditindaklanjuti oleh Kominfo. Dalam hal ini, Kominfo akan berkomunikasi dengan pengembang platform media sosial untuk penanganan lebih lanjut. Pemblokiran akun secara permanen dapat menjadi konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku yang melanggar aturan.

Selain melalui situs resmi Kominfo, kamu juga dapat melaporkan konten negatif dengan menghubungi Kominfo melalui WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau melalui email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Menjadi kontributor aktif dalam melaporkan konten negatif kepada Kominfo adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif. Dengan memahami langkah-langkah melaporkan konten negatif ke Kominfo, kita dapat berperan aktif dalam menghentikan penyebaran informasi berbahaya di dunia maya. (red)