السبت، 07 شباط/فبراير 2026

Puan Maharani Soroti Kecurangan Dalam Sistem Zonasi Calon Siswa

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews.co.id, Jakarta - Akibat temuan adanya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi, agar bisa memilih sekolah dengan mengakali sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi sistem zonasi dan memberikan pengawasan ketat

Menurutnya data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB tidak sesuai dengan data di lapangan, sebelumnya sistem PPDB zonasi bertujuan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah.

Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

"Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik," ucapnya.
Dikatakan Puan berbagai dugaan pungutan liat (Pungli) PPDB yang terjadi diantaranya di Garut terkait PPDB 2023. bahkan, di Kota Bogor, Jawa Barat, ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.
Disdik Bogor bahkan mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Puan beranggapan didunia pendidikan sudah terbentuk, seperti pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan.
Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.

Akibatnya, banyak orang tua yang 'menghalalkan' segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.

Oleh karenanya, Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, namun pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang sebenarnya dimaksudkan baik tersebut tidak justru malah dijadikan peluang dilakukannya kecurangan.

"Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang” pungkas Puan.  (Amr-untuk Indonesia)