السبت، 07 شباط/فبراير 2026

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PT Perkebunan Nusantara XI, Kerugian Negara Puluhan Miliar

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Menurut KPK, korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyatakan, "Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar."

Meskipun demikian, belum ada jumlah persis kerugian negara yang diungkapkan oleh KPK. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak terkait. Namun, untuk kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, jumlah minimal kerugian harus mencapai Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK.

PTPN XI merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di sektor perkebunan tebu. KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan barang bukti dan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Jumat lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi ini, termasuk kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur, dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo. Selain itu, kantor swasta dan kediaman para pihak yang terkait dengan kasus ini juga diperiksa di Kota Malang dan Surabaya. Ali, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa selama penggeledahan berhasil ditemukan dan disita berbagai dokumen transaksi jual beli lahan serta perangkat elektronik yang terkait dengan perkara tersebut.

 

Informasi selengkapnya tentang perkembangan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. (rifAI)