الأربعاء، 17 كانون1/ديسمبر 2025

Menteri Dalam Negeri Usulkan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta  - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR mempertimbangkan rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu (21/9/2023).

Dengan adanya usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka Pilkada yang digelar bulan November, diusulkan menjadi September.

Tito beralasan jika tidak dipercepat pemungutan suara Pilkada, maka akan ada kekosongan Kepala Daerah di 545 daerah.

"Berdasarkan data ini, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka pada 1 Januari 2023 terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif," ujarnya.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan Sebanyak 270 kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024, dari 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang diisi penjabat kepala daerah sejak 2022, dan 170 daerah yang diisi penjabat kepala daerah tahun 2023.

Pemerintah, kata Tito, juga mengusulkan agar durasi kampanye dipersingkat agar tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Adapun beberapa materi muatan pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024 antara lain ;

  1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai: Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025.
  1. Durasi Masa Kampanye Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.
  1. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan) Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.
  1. Keserentakan Pelantikan DPRD Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A, yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

(Amr-untuk Indonesia)