الأربعاء، 17 كانون1/ديسمبر 2025

Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan Kritisi Pertemuan Perdamaian Pada Peristiwa Syaykh Al Zaytun Panji Gumilang

تقييم المستخدم: 4 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta -  Proses perdamaian yang dilakukan oleh pelapor dan kuasa hukum Syaykh Panji Gumilang (SPG), mendapat kritikan karena tidak atau belum ada kejelasan terkait pembebasan penahanan SPG.

Sikap Organisasi Masyarakat, Simpul Pemuda Lintas Agama Dan Keyakinan , terhadap peristiwa SPG seperti menjadi korban daripada proses ketidakadilan, ketika proses mediasi  SPG dengan pelapor, dan mui sudah dilakukan perdamaian.

Diketahui pada hari Rabu, (20/09/2023) Kuasa Hukum SPG, Hendra Effendi, bersama pihak pelapor, Ihsan Tanjung dan Ken Setiawan mengadakan jumpa pers di kantor MUI Jakarta.

Hal itu menjadi alasan bagi Simpul Pemuda Lintas Agama yang menduga pertemuan itu berhasil menciptakan kondisi bahwa saudara Panji Gumilang benar-benar bersalah dan memohon perdamaian terhadap MUI.

Sebab pada pers konfrens saat itu, Ken Setiawan menyatakan alasannya melaporkan saudara Panji Gumilang adalah “untuk mengingatkan dikarenakan dianggap telah melampaui batas”.  Sedangkan Ihsan Tanjung menyampaikan alasan ditarik kembalinya laporan adalah “saudara Panji Gumilang telah mengakui kesalahan dan siap untuk dibina oleh Kementrian Agama”.

Lebih dalam lagi, Muhammad Afiffudin, menduga tim penyidik menjadikan Pasal 156a dan Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada SPG menjadi delik biasa. Bahwa hal ini dibuktikan dengan tetap ditahannya SPG dan pernyataan daripada Humas Mabes Polri, yang menyatakan tidak adanya restorative justice, sehingga menjadi bukti kegagalan Negara Republik Indonesia yang berdaulat hukum dalam melindungi Hak Asasi Manusia.

Padahal dalam semangat Hak Asasi Manusia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal 156 a sudah dihapuskan, jika terus dibiarkan maka peristiwa yang terjadi pada SPG menjadi preseden buruk untuk kebebasan beragama dan meyakini agama yang dianut.

Kemudian Simpul Pemuda Lintas Agama Dan Keyakinan menyampaikan beberapa sikapnya  :

1. Bahwa kami mengajak kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk tetap menyuarakan kebebasan beragama, meyakini agama yang dianut, dan menjaga keberagaman agama.

2. Bahwa kami mengajak kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk menolak politisasi agama, dan/atau menjadikan agama sebagai alat penghukum orang lain.

3. Bahwa kami menyerukan untuk terus suarakan perjuangan, agar tidak adalagi korban ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dialami oleh saudara Panji Gumilang.

4. Bahwa hingga pada tanggal 30 September 2023, tidak ada kejelasan nasib yang dialami oleh saudara Panji Gumilang, kami mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh saudara Panji Gumilang.  (Amr-untuk Indonesia)