السبت، 28 حزيران/يونيو 2025

Dedi Mulyadi Cabut Izin Empat Usaha Tambang di Cirebon, Minta Pemkab Tinjau Ulang Tata Ruang Wilayah

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Cirebon – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mencabut izin operasional dari empat usaha tambang di Kabupaten Cirebon yang dinilai melanggar kaidah pertambangan dan aturan perizinan berbasis risiko. Langkah ini diambil menyusul insiden longsor tambang di Gunung Kuda yang menewaskan 19 orang dan menyebabkan delapan lainnya hilang pada 30 Mei 2025.

Pencabutan izin ini terkait dengan penetapan dua tersangka dalam kasus longsor tambang di Gunung Kuda, yakni AK selaku pemilik tambang dan AR sebagai Kepala Teknik Tambang. Keduanya diduga melanggar aturan dan lalai sehingga menyebabkan bencana longsor yang menewaskan 19 orang.

Berikut daftar tiga perusahaan dan empat izin usaha tambang yang dicabut:

1.         Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah

  • Izin Operasi Produksi
  • Perpanjangan Operasi Produksi

2.         PT Aka Azhariyah Group

  • Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)

3.         Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah

  • Izin Operasi Produksi

Pencabutan Izin dan Permintaan Peninjauan Tata Ruang

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pencabutan izin tambang tersebut sudah dilakukan sejak malam hari dan meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah, khususnya di daerah rawan bencana. Ia juga meminta Perhutani mencabut seluruh izin kerja sama pertambangan (ASO) dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan lindung.

“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).

Dasar Pencabutan Izin

Pencabutan izin ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat untuk mengembalikan keseimbangan ekologi sekaligus menjaga keselamatan warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.

“Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengembalikan keseimbangan ekologi dan menjaga keselamatan warga yang tinggal di wilayah rawan bencana,” jelas Dedi. (Amri-untuk Indonesia)