السبت، 20 كانون1/ديسمبر 2025

Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Sebut Hanya Tunjangan Rumah Dinas

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id – Media sosial belakangan ramai membicarakan isu kenaikan gaji anggota DPR RI yang diklaim mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan. Polemik ini akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025) sore, Puan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR. Menurutnya, kebijakan yang berlaku hanyalah kompensasi uang pengganti fasilitas rumah jabatan yang sudah dihapus.

Kebijakan tunjangan rumah dinas tersebut berlaku untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan sebelumnya pernah menyampaikan bahwa mekanisme ini dinilai lebih efektif dan membantu anggota dewan baru dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat. Ia menambahkan, dana kompensasi juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konstituen yang datang dari berbagai daerah pemilihan ke Jakarta.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia menegaskan seluruh anggota dewan berhak atas tunjangan ini, termasuk yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta, karena hak dan kewajiban mereka setara di mata hukum. Tunjangan tersebut diberikan bersamaan dengan gaji bulanan. Pengecualian hanya berlaku bagi pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.

Kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas ini pertama kali terungkap ke publik pada awal Oktober 2024, melalui surat resmi Sekretariat Jenderal DPR RI yang mewajibkan seluruh anggota dewan, baik yang terpilih kembali maupun tidak, untuk mengosongkan rumah jabatan negara. (Sahil Untuk Indonesia)