الجمعة، 06 شباط/فبراير 2026

Menhaj Tegaskan Sanksi Tegas atas Penyelewengan Dana dan Jabatan Haji

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan kementeriannya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun penyelewengan anggaran dan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Jakarta, Rabu. (14/1/26)

Dalam kesempatan itu, Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran yang terlibat agar tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan haji. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dana jamaah harus dikelola secara amanah dan profesional.

“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujarnya.

Menurut Menhaj, dana jamaah haji harus dibelanjakan secara tepat sesuai kebutuhan, dikelola secara akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah.

“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa perputaran dana haji setiap tahun sangat besar, mencapai sekitar Rp18 triliun, sehingga pengelolaannya menuntut tanggung jawab tidak hanya secara administratif, tetapi juga moral dan spiritual.

“Pertanggungjawaban pengelolaan dana haji bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ujar Irfan Yusuf.

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Menhaj menyebut terdapat dua direktorat yang memiliki kewenangan penegakan hukum di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, yakni Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dana umat harus dikelola sebaik-baiknya dan serapi mungkin agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga. “Pengelolaan dana umat harus dilakukan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya,” kata Irfan Yusuf. (Amri-untuk Indonesia)