الجمعة، 19 كانون1/ديسمبر 2025

Pengacara Brigadir J Tidak Diijinkan Ikut Rekonstruki, Adalah Pelanggaran Hukum

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com  Jakarta  – Lantaran tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022),  Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meradang.

Ketika dirinya hendak mempersiapkan diri sejak pukul 08.00 WIB pagi untuk mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Melansir dari indonesiaparlemen.com,  Kamaruddin dengan nada tinggi di jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) mengatakan bahwa dirinya sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata ketika sudah di lokasi, ternyata tidak diijinkan hanya menunggu dan yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. tersangka,  pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya.

Karena memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor,  dirinya menilai pelarangan tersebut merupakan bukti pelanggaran hukum.

Kamaruddin mengatakan bahwa dari pihaknya sebagai Pelapor tak boleh lihat. menurut pandangannya ini adalah suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam, pihaknya juga tidak mengetahui.  (Dunkz)