lognews.co.id, Indramayu – Kabar gembira bagi warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu! Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menggelar program "Kop-Eling Mas Ayu" (Kolaborasi Layanan Keliling Masyarakat Indramayu) di Kantor Kecamatan Bongas pada Kamis, 22 Mei 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus berpindah-pindah instansi dengan pelayanan 4 Pos seperti Adminduk, NIB, PIRT, hingga Sertifikasi Halal.
Pos Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti
- pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi usia 17 tahun ke atas
- penerbitan Kartu Keluarga (KK),
- pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) (dengan membawa fotokopi KTP kedua orang tua, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran, dan pas foto 2x3 satu lembar bagi usia di atas 5 tahun),
- aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dengan membawa KTP, smartphone dengan aplikasi IKD terunduh, serta memastikan internet dan email aktif)
- pengurusan Akta Kematian (dengan membawa formulir pelaporan, KTP almarhum, fotokopi KK, fotokopi KTP pelapor dan dua saksi, surat kematian dari desa/rumah sakit, dan SPTJM kebenaran data),
- serta pengurusan Akta Kelahiran (dengan membawa fotokopi KTP pemohon/orang tua dan dua saksi, formulir pelaporan, fotokopi KK, fotokopi buku nikah orang tua, surat kelahiran dari bidan/RS/puskesmas/desa, dan SPTJM kebenaran data).
Pos Layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),
Pos Layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan. Para produsen makanan dan minuman skala rumah tangga dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus izin PIRT, yang menjadi salah satu syarat penting untuk memasarkan produk secara legal.
Pos Layanan Sertifikasi Halal dari Dinas Koperasi dan Perindustrian. Bagi para pelaku usaha yang memproduksi produk makanan, minuman, atau barang lainnya, layanan sertifikasi halal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen muslim terhadap produk mereka.
Kegiatan "Kop-Eling Mas Ayu" ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di tingkat kecamatan. Dengan adanya kolaborasi berbagai dinas dalam satu lokasi, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
(Amri-untuk lognews.co.id)