Wednesday, 17 December 2025

Akibat Iseng Rusak SImbol Negara Pria Asal Surabaya Dipenjara Hingga Denda 50 Juta Rupiah

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews201.com – Viral di Media Sosial, Seorang pria asal Surabaya Rochmad Hidayat harus menginap di hotel prodeo selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, setelah putusan sidang pada Senin,9/1/2023 ia terima.

Kasusnya berawal dari Rochmad yang mengambil uang tunai di ATM sebesar 2 juta rupiah. Dan dari uang yang keluar,  ada satu lembar uang tunai yang didapatinya dalam kondisi sobek, kemudian ia mencoba untuk menyetorkan kembali uang yang sobek itu  ke dalam mesin ATM,  ternyata uang tersebut berhasil masuk tanpa terdektesi utuh oleh sensor dari mesin ATM.

Nah dari kejadian tersebut, timbul niatan dari Rochmad untuk menggunting pecahan uang Rp.50.000,-an miliknya,  lalu ia setorkan kembali ke 3 ATM yang berbeda – beda selama 3 hari berturut – turut di Surabaya, dengan total uang yang ia rusak sebesar 32 juta rupiah.

Perbuatan Rochmad jelas melanggar Undang -undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pasal 25 (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai Simbol Negara. Alhasil ia dilaporkan kepada Polisi hingga berlanjut ke persidangan.

Diketahui , dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, Rochmad mengalami stress karena sudah 3 bulan lebih mengganggur dan perekonomianya mulai menipis, atas alasan itulah Rochmad melakukan hal tersebut ungkap keluarganya. Dan uang yang sempat dirusak merupakan uang pribadinya sendiri, yang ia tarik kemudian ia setorkan kembali.(iws-untuk Indonesia)