Lognews201.com, Jakarta - Dua Saksi Sambo Menjalani Sidang Hari Ini, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (16/1/2023).
"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Senin 16 Januari 2023. (Agenda sidang) untuk tuntutan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023.
JPU Rudi Hermawan membacakan tuntutan hukuman kepada Ricky Rizal dengan kurungan selama 8 tahun.
Hal ini sama dengan tuntutan JPU kepada Kuat Ma’ruf.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Dalam tuntutan jaksa, menyebutkan Ricky Rizal sengaja memuluskan terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan cara menghampiri Brigadir J, kemudian dipanggil Ferdy Sambo, rangkaian peran lainnya berdiri dan berjaga jaga saat eksekusi dilakukan. (Rizki TeKa)


