Wednesday, 17 December 2025

Banyak Warga Yang Tergiur Hasil Fantastik, Akhirnya Risma Melarang Keras Ngemis Online

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews201.com – Belakangan pengguna aplikasi Tik Tok, mungkin agak sedikit terganggu dengan halaman rekomendasi atau For Your Page (FYP) Live Streaming dari laman Tik Tok yang menayangkan konten seorang Ibu mengguyur dirinya dengan air lumpur, yang dilakukan setiap mendapatkan gift (hadiah) dari penonton atau followers, kadang ada sepasang suami istri yang dengan sengaja meminta bantuan kepada penonton Tik Tok untuk diberikan gift berupa mawar, atau singa guna membantu modal usaha mereka.

Fenomena meminta minta atau ngemis gift secara online ini mendapatkan komentar tajam dari yang menonton, banyak yang melarang untuk memberikan gift, adapula yang sebaliknya dengan terus memberikan gift kepada mereka dengan dalih kasihan.

Tidak tinggal diam Menteri Sosial Tri Rismaharini menindak lanjuti hal tersebut dengan  menyurati Pemerintah Daerah setempat yang isinya menghimbau kalo ngemis online tidak diperbolehkan, tegas dikatakannya tidak hanya secara online, Risma juga mengatakan ngemis konvensional dijalanpun  juga dilarang sesuai dengan Perppu dan Perda.

Alasan fenomena ngemis online menjadi marak di  Tik Tok, ternyata dari hasil konten yang mereka lakukan, setelah semua gift yang mereka dapatkan lalu ditukar melalui aplikasi dompet digital, bisa mendapatkan uang yang nilainya fantastik dan ada banyak macam gift yang dapat diberikan oleh para pengguna aplikasi Tik Tok dan masing masing gift punya nilai rupiah tergantung berapa nilai koin dari gift tersebut, 1 koin sama dengan Rp.200.

Contoh 1 gift mawar yang mereka dapatkan sama dengan 1 koin yang bila dirupiahkan senilai Rp.200. Lain halnya bila mendapatkan Tik Tok Universe dengan jumlah koin 34999 bila dikalikan dengan Rp.200 maka hasilnya adalah Rp.6.999.800.

Nah dari hasil yang fantastik itulah banyak orang yang terdorong untuk membuat konten live streaming yang serupa. (Iws-Untuk Indonesia)