Tuesday, 16 December 2025

Tidak Dituntut Hukuman Mati, Sambo Hanya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com  Jakarta  -   Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Jaksa mulanya mengutip pendapat ahli mengenai unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan terhadap Sambo.

"Sengaja menurut Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang berbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.  (Amr-untuk Indonesia)