Wednesday, 17 December 2025

Pihak Kepolisian Mencabut Status Tersangka Pada Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews201.com, Jakarta  - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan usai dilindas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat melintas di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan pensiunan polisi. Polisi pun menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2) lalu.

Pada layar rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tercatat di jam 21:19, detik ke 16 terlihat satu unit kendaraan sedang berboncengan dan melambatkan kecepatan yang kemudian di detik ke 18, tiba-tiba satu sepeda motor yang dikemudikan mendiang Hasya tertangkap kamera dalam keadaan sudah bergeser di aspal jalanan.

Sedetik kemudian, saat waktu di layar CCTV menunjukkan jam 21:19:19 sebuah mobil hitam yang diduga milik purnawirawan Eko Setia tiba-tiba melintas. Kini akhirnya pihak kepolisin meminta maaf dan mencabut status tersangka almarhum Hasya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).  (Amr-untuk Indonesia)