Thursday, 10 July 2025

Tetap Menjadi Polisi, Bharada Eliezer Dapat Sanksi Demosi 1 Tahun

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta - Polri memberikan sanksi pada Bharada Eliezer didalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKP) Rabu (22/2/2023)
Dalam sidang, Richard Eliezer diputuskan masih dipertahankan sebagai anggota Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (22/2/2023).

Sidang KKP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Menurut Ramadhan terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan sidang etik terhadap Eliezer. Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etik dan disiplin. Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ketiga, Richard ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap kasus.


Dari hasil sidang, Eliezer mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun. Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri. (Amr-untuk Indonesia)