Tuesday, 16 December 2025

Hakim Vonis 10 Bulan Hukuman Untuk Irfan Widyanto

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

ognews.co.id,  Jakarta -  Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menjalani vonis pada Jumat (24/2/2023).

Irfan Widyanto, menjalani sidang atas perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vonis yang didapatkan Irfan sama seperti Arif Rachman Arifin yang merupakan satu dari tujuh anggota polisi terdakwa perintangan penyidikan.

Vonis yang dikenakan 10 bulan dan denda Rp 10 juta karena dinilai, tidak ada niat jahat dari Irfan Widyanto menghilangkan bukti. Pasalnya, Irfan Widyanto izin pada satpam untuk mengganti DVR CCTV.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes, menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan pertama primer jaksa, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.  (Amr-untuk Indonesia)