lognews.co.id. Semakin meningkatnya jumlah hacker pada era saat ini telah membuat masyarakat harus waspada. Baru-baru ini, terjadi kebocoran data pribadi sebanyak 337 juta data yang diduga berasal dari Dukcapil Kemendagri. Data yang bocor di forum pelanggaran ini, menurut Dr. Pratama Persadha, seorang pakar keamanan Siber, berisi informasi yang sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah, yaitu nama ibu.
Nama lengkap ibu kandung ini sering digunakan sebagai lapisan keamanan tambahan dalam sektor perbankan. Saat membuka rekening bank atau kartu kredit, serta saat melakukan transaksi perbankan melalui layanan pelanggan, nama ibu kandung akan diminta untuk memverifikasi data perbankan selain data pribadi nasabah.
Dr. Pratama Persadha menjelaskan bahwa data nama ibu kandung ini sangat berbahaya jika jatuh ke tangan pelaku kejahatan, terutama jika dikombinasikan dengan kebocoran data lainnya. Pelaku kejahatan dapat menggunakan data ini untuk melakukan penipuan melalui metode rekayasa sosial dan merugikan calon korban dengan mendapatkan profil lengkap seperti Nama, NIK, No KK, Alamat, No HP, Alamat Email, No Rekening, Nama Ibu Kandung, dan lain-lain. Data pribadi tersebut juga dapat digunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian digunakan untuk melakukan tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan tuduhan terhadap individu dan keluarganya sebagai teroris atau pendukung terorisme.
Selain dampak negatif terhadap masyarakat, kebocoran data juga dapat merugikan pemerintah. Jika kebocoran data dikaitkan dengan salah satu lembaga pemerintahan, hal tersebut dapat menyebabkan penilaian rendah terhadap faktor keamanan siber di sektor pemerintahan. Ini akan mencoreng nama baik pemerintah di mata masyarakat Indonesia dan di dunia internasional, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi keamanan siber institusinya.
Dr. Pratama Persadha meyakini bahwa kebocoran data ini berasal dari Disdukcapil berdasarkan investigasi singkat dari CISSReC. Beberapa nama dalam field "NAMA_PET_ENTRI" terlihat merupakan karyawan Disdukcapil.
Akun dengan nama "RRR" yang membuat thread di Breachforum juga menawarkan berbagai data pribadi dari Indonesia dan negara lainnya. Data tersebut meliputi registrasi kartu SIM sebanyak 1,3 triliun data, 36 juta data kendaraan bermotor, 272 juta data BPJS, 2 juta data foto dari BPJS, 34 juta data paspor, 6,9 juta data visa, 186 juta data KPU, 1 triliun data Kemendesa, 337 juta data Disdukcapil, dan yang terbaru adalah 6,8 juta data DPT provinsi DKI. Selain itu, data dari negara lain juga ditawarkan, seperti 15 juta data perusahaan Jepang, 108 juta data Iran Telecom, 3 juta data kendaraan dan 2,8 juta data penduduk Lebanon, 28,6 juta data pekerja Taiwan, 23,5 juta data penduduk Taiwan, 30 juta data penduduk Thailand, 789 juta data pemilih India, 10 juta data dari operator telekomunikasi Jordania, 23 juta data Facebook Jepang, dan 51 juta data Facebook Vietnam.
Dalam menghadapi seringnya kebocoran data pribadi, pemerintah perlu serius dalam menerapkan hukum dan regulasi terkait dengan Pelindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP yang disahkan sejak 2022 memiliki potensi untuk melindungi data pribadi, tetapi belum dapat diterapkan secara maksimal. Masih ada masa transisi selama 2 tahun yang diberikan kepada perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan UU PDP, termasuk merekrut Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer).
Pelanggaran terkait UU PDP yang terjadi selama masa transisi sudah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 76 UU PDP. Namun, sanksi administratif masih menunggu peraturan turunan dari UU PDP. Penting bagi pemerintah untuk segera membentuk Komisi PDP sesuai amanat UU PDP pasal 58 hingga pasal 60. Komisi ini akan bertanggung jawab kepada Presiden dan memastikan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang sesuai. Dengan penerapan sanksi administratif dan hukum yang ada dalam UU PDP, diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan data pribadi menjadi lebih berhati-hati terhadap keamanan data pribadi. Tindakan ini akan membantu menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi dengan baik dan melindungi masyarakat. (rifAI)


