Tuesday, 16 December 2025

Jaksa Agung Muda Akan Meneliti Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

lognews.co.id, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum), melalui Tim jaksa peneliti (P-16) menerima berkas perkara (tahap satu) pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
 
Selanjutnya, kejaksaan agung muda tindak pidana umum akan mempelajari berkas Panji Gumilang terkait kasus dugaan penodaan agama dan menyebarkan Hoax untuk menentukan apakah berkas tersangka ARPG dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
 
Jam Pidum sebelumnya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada1 Agustus 2023 dari Direktorat Tipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian.
 
Namun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebelumnya masih bersifat penyidikan umum dan belum ada nama tersangkanya.
 
Melainkan hanya mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan kepada pimpinan Panji Gumilang selaku pimpinan Pontren Al Zaytun terkait dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan dugaan menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Amr-untuk Indonesia)