Tuesday, 15 July 2025

KPU Umumkan Dan Tetapkan Daftar Calon Sementara (Dcs) Anggota Dpr Dan Dpd Untuk Pemilu Serentak 2024

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, KPU provinsi dan KPU kab/kota, menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.

Informasi terkait DCS, diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.

Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka, pada 19-28 Agustus 2023, dengan mengakses DCS anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/

KPU juga mempersilahkan kepada warga negara Indonesia berperan serta  untuk mengkritisi, membaca, melihat, mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara, untuk disampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” terang ketua KPU Hasyim Asy’ari pada konferensi persnya di KPU (18/08/2023).

Sementara itu Idham Holik menjabarkan kronologi jumlah 9.925 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang. Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 baceleg sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang.  Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang. “Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham.

Dari daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang. “Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” ujar Idham.

Sebanyak 12 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Sementara itu partai Garuda menjadi teratas dalam penyertaan anak muda terbanyak (317) dengan rentan usia  21 - 30 tahun, disusul PSI (174) dan PKN (122).  (Amr-untuk Indonesia)